Aturan pajak hiburan sebesar 40 persen telah dihapuskan, kata seorang menteri Indonesia

banner 468x60

Selasa, 30 Januari 2024 – 12:02 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah memastikan bahwa penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk bisnis hiburan tidak akan diberlakukan.

banner 336x280

Baca juga:

RI akan kembangkan tenaga nuklir, Luhut mengungkapkan kekhawatirannya

Menkeu menegaskan, aturan terkait hal tersebut akan kembali ke aturan lama yakni Undang-Undang Pajak Daerah dan Pembayaran Kembali Daerah (PDRD) sebagai acuannya.

“Kembali ke yang lama. Karena sayang kalau lapangan kerja 20 juta orang ditutup semua. Maka itu tidak benar,” kata Menteri Panjaitan saat ditemui di kantornya, Jumat.

Baca juga:

Dalam perjuangan menaikkan pajak hiburan, Inul Daratista bertemu dengan Menko Luhut dan mendapat dukungan

UU PDRD diketahui sah sebelum DPR dan Kabinet mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menteri Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan

foto:
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Baca juga:

Terpopuler: Mobil Mazda terlaris di Indonesia, Suzuki fokus menjual sepeda motor mainstream

Dengan kondisi UU HKPD yang kini tengah digugat Mahkamah Konstitusi (MK), Menkeu pun menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

“Siapa pun yang pergi ke Mahkamah Konstitusi, biarkan saja. Setiap orang berhak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi atau undang-undang,” komentar Menkeu.

Menteri Panjaitan juga memastikan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi merupakan prosedur normatif dan bukan merupakan pelanggaran.

“Ini bukan pelanggaran, ini prosedur yang dilakukan untuk menguji undang-undang yang ada.”

Selain itu, juga terdapat surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa (PBJT) pada bidang jasa seni dan hiburan sesuai ketentuan.”

“Surat edaran Mendagri ini disampaikan agar pemerintah bisa bertindak,” pungkas Mendagri.

Sisi lain

Menteri Panjaitan juga memastikan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi merupakan prosedur normatif dan bukan merupakan pelanggaran.

Sisi lain



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *