Selasa, 30 Januari 2024 – 12:02 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah memastikan bahwa penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk bisnis hiburan tidak akan diberlakukan.
Baca juga:
RI akan kembangkan tenaga nuklir, Luhut mengungkapkan kekhawatirannya
Menkeu menegaskan, aturan terkait hal tersebut akan kembali ke aturan lama yakni Undang-Undang Pajak Daerah dan Pembayaran Kembali Daerah (PDRD) sebagai acuannya.
“Kembali ke yang lama. Karena sayang kalau lapangan kerja 20 juta orang ditutup semua. Maka itu tidak benar,” kata Menteri Panjaitan saat ditemui di kantornya, Jumat.
Baca juga:
Dalam perjuangan menaikkan pajak hiburan, Inul Daratista bertemu dengan Menko Luhut dan mendapat dukungan
UU PDRD diketahui sah sebelum DPR dan Kabinet mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca juga:
Terpopuler: Mobil Mazda terlaris di Indonesia, Suzuki fokus menjual sepeda motor mainstream
Dengan kondisi UU HKPD yang kini tengah digugat Mahkamah Konstitusi (MK), Menkeu pun menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
“Siapa pun yang pergi ke Mahkamah Konstitusi, biarkan saja. Setiap orang berhak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi atau undang-undang,” komentar Menkeu.
Menteri Panjaitan juga memastikan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi merupakan prosedur normatif dan bukan merupakan pelanggaran.
“Ini bukan pelanggaran, ini prosedur yang dilakukan untuk menguji undang-undang yang ada.”
Selain itu, juga terdapat surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa (PBJT) pada bidang jasa seni dan hiburan sesuai ketentuan.”
“Surat edaran Mendagri ini disampaikan agar pemerintah bisa bertindak,” pungkas Mendagri.
Sisi lain
Menteri Panjaitan juga memastikan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi merupakan prosedur normatif dan bukan merupakan pelanggaran.
Quoted From Many Source