Tak Disyukuri, Alasan Almas Gugat Gibran Rp 10 Juta: National Okezone

banner 468x60

banner 336x280

JAKARTA – Almas Tsaqibbirru kembali menimbulkan kontroversi dengan gugatan Gibran Rakabuming Raka atas dugaan penundaan karena tidak berterima kasih usai mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden (Cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (CJ) mengabulkan uji materi yang diajukan Alamas.

Almas menggugat Gibran di Pengadilan Surakarta sebesar Rp 10.000.000.

Terpampang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, perkara Almas nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Senin 29 Januari 2024. Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena menggunakan judicial review yang membatasi usia calon Presiden dan Wakil Presiden, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju asalkan menjadi pemimpin daerah.

“Kemudian berdasarkan pemberitaan media massa, tergugat memanfaatkan peluang yang dibuka lebar-lebar oleh penggugat dengan mencalonkan dirinya sebagai calon wakil presiden Pak Prabow Subianto yang diumumkan ke publik pada 22 Oktober 2023,” bunyi pernyataan tersebut. ditandatangani empat kuasa hukum Almas, Kamis (1/2/2024).

Namun Jibran sama sekali tidak mengapresiasi hasil usaha Almas. Tawaran beasiswa itu ia terima hanya sebagai penghargaan dari universitas tempat Almas kuliah.

“Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat karena telah memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden/wakil presiden pada periode ini,” jelas Almas dalam keterangannya.



Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas, Gibran diduga melakukan wanprestasi terhadap Almas.

Ia menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, pelapor harus menggunakan tim pengacara dan membayar biaya pengacara sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa pengacara.

“Pada hakikatnya penggugat meminta pembayaran kerugian yang diderita penggugat terhadap tergugat sejumlah Rp10.000.000,00 secara tunai, tanpa penundaan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak berlakunya putusan ini,” jelasnya. sebuah artikel.

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *