Tim likuidasi memprotes keras dan membatalkan pemungutan suara korban Wanaarth

banner 468x60


banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) membatalkan rencana mekanisme voting untuk membayar rekening pemegang polis (pempol) Wanaartha. Hal ini terjadi setelah para korban mengajukan protes ke Kantor Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pengumumannya, Rabu (24/1/2024), tim likuidasi menyebutkan pada 23 Januari 2024 telah melakukan audiensi dengan OJK dan beberapa pemerintahan politik.

“Oleh karena itu, tim likuidasi mengumumkan bahwa Rencana tata cara penyelesaian dan pembagian harta hasil likuidasi PT WAL (DL) pada tanggal 12 Januari 2024 akan direvisi/diubah yang akan diumumkan lebih lanjut,” tegas tim likuidasi yang dipimpinnya. oleh Ing. Harvardy M.Iqbal.

Mengenai ketentuan “pemungutan suara” yang diubah dalam rencana tersebut, dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi fungsi-fungsi yang telah disiapkan di aplikasi WAL akan ditutup.

“Tidak akan diberlakukan dan fitur voting di aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinonaktifkan sementara,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Korban Kristen Wanaartha mengatakan mereka tidak menginginkan adanya pemungutan suara. Sebaliknya, tim likuidasi hanya perlu membagikan hasil dana likuidasi.

“Karena setiap orang yang ikut likuidasi mempunyai hak yang sama,” kata Christian.

Sebelumnya, ratusan korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berbondong-bondong mendatangi kantor OJK di Jakarta pada Selasa (24/1/2024). Mereka memprotes proses pemungutan suara untuk pembayaran likuidasi yang dinilai tidak adil bagi korban.

Berdasarkan keterangan Tim Likuidasi tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Harta yang Dilikuidasi, tertanggung harus memilih setuju atau tidak setuju dengan pembayaran rekening sebesar 4,46% dari total kerugian. Batas waktu pemungutan suara adalah 29 Januari 2024.

Berdasarkan keterangan resmi Aliansi Korban Wnaaartha, jika korban memilih untuk tidak memberikan persetujuan, maka mereka harus siap menerima konsekuensi dikeluarkan dari rekening pembayaran pembagian kekayaan hasil likuidasi Asuransi Wanaartha.

Dari persidangan terungkap bahwa prosedur likuidasi melalui pemungutan suara yang dilakukan tim likuidasi tidak berdasarkan persetujuan OJK. Selain itu, OJK menegaskan bahwa seluruh pemegang polis (pempol) adalah sama tanpa harus memilih setuju atau tidak, semua pihak yang mengajukan permohonan likuidasi Wanaarth berhak atas pembagian yang proporsional.

Oleh karena itu, OJK meminta tim TL untuk mengubah dan menginformasikan kembali Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Harta yang Dilikuidasi kepada seluruh PP setelah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan TL, untuk selanjutnya diserahkan kepada OJK untuk ditinjau. .

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Ketua OJK: Sektor IKNB Terjaga, Rasio Risiko Asuransi Aman

(ay/ayh)


Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *